Auditorat Utama Keuangan Negara V
Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | Dr. Akhsanul Khaq MBA,., CMA, CFE, CA, Ak., CSFA, CPA, CFrA |
Kepala Sekretariat | Uceu Yuniarti S.H., M.M. |
Kepala | |
Auditorat V.A | Arman Syifa SST, M.Acc., Ak., CSFA |
Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan | Dr. Juska Meidy Enyke Sjam S.E., M.M., CSFA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://www.bpk.go.id/id |
Auditorat Utama Keuangan Negara V (disingkat AKN V) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK. AKN V dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Sumatra dan Jawa.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Auditorat V.A menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan Auditorat V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V.A;
- pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas Auditorat V.A;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN V terdiri dari[1]:
Auditorat V.A
Auditorat V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Agama;
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat V.B
Auditorat IV.B mempunyai tugas membantu Auditorat Utama Keuangan Negara V dalam:
- menyusun strategi pemeriksaan keuangan daerah;
- menganalisis isu-isu strategis berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah;
- menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.B; dan
- melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V.
Sekretariat AKN V
Sekretariat AKN V mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN V.
Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa
Perwakilan BPK RI di wilayah Sumatra dan Jawa antara lain:
- BPK Perwakilan Provinsi Aceh;
- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat;
- BPK Perwakilan Provinsi Riau;
- BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
- BPK Perwakilan Provinsi Jambi;
- BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
- BPK Perwakilan Provinsi Lampung;
- BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- BPK Perwakilan Provinsi Banten;
- BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
- BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;serta
- BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.
- l
- b
- s
Direktorat Utama | |
---|---|
Auditorat Utama | Keuangan Negara I • Keuangan Negara II • Keuangan Negara III • Keuangan Negara IV • Keuangan Negara V • Keuangan Negara VI • Keuangan Negara VII |