Hak asasi manusia di Selandia Baru
Hak asasi manusia di Selandia Baru telah dibahas dalam berbagai dokumen konstitusi negara. Undang-Undang Hak Asasi Selandia Baru 1993 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Selandia Baru 1990 sebagai dua undang-undang utama yang melindungi hak asasi manusia di Selandia Baru. Selain itu, Selandia Baru juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional PBB.[1]
Referensi
- ^ "Human Rights Commission :: What are human rights?". web.archive.org. 2015-04-02. Archived from the original on 2015-04-02. Diakses tanggal 2021-11-11. Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)
- l
- b
- s
Hak asasi manusia di Oseania
- Australia
- Federasi Mikronesia
- Fiji
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Nauru
- Palau
- Papua Nugini
- Samoa
- Selandia Baru
- Timor Leste1
- Tonga
- Tuvalu
- Vanuatu
wilayah lain
- Kepulauan Cocos (Keeling)
- Kepulauan Cook
- Guam
- Hawaii
- Kaledonia Baru
- Kepulauan Mariana Utara
- Pulau Natal
- Niue
- Pulau Norfolk
- Pulau Paskah
- Kepulauan Pitcairn
- Polinesia Prancis
- Samoa Amerika
- Tokelau
- Wallis dan Futuna
1 Terkadang dimasukkan ke Asia.
![]() | Artikel bertopik umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Jika Anda melihat halaman yang menggunakan templat {{stub}} ini, mohon gantikan dengan templat rintisan yang lebih spesifik. |
- l
- b
- s