Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
Susunan organisasi
MenteriAirlangga Hartarto


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
• Kementerian Keuangan
• Kementerian Ketenagakerjaan
• Kementerian Perindustrian
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian Pertanian
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Alamat
Kantor pusatGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs webekon.go.id

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
  4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  5. Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Struktur Organisasi

Referensi

  1. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020" (PDF). Diakses tanggal 2024-08-22. 

Lihat pula

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • l
  • b
  • s
Daftar (termasuk logo-logonya)
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Unit setingkat
kementerian