Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-01) |
Dasar hukum | Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 |
Susunan organisasi | |
Kepala | Ratno Nuryadi |
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (disingkat ORNAMAT) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORNAMAT dijabat oleh Ratno Nuryadi.[1]
Tugas dan fungsi
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Nanoteknologi dan Material menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan anggaran;
- pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Susunan organisasi
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material terdiri atas:[3]
- Pusat Riset Fisika Kuantum
- Pusat Riset Fotonika
- Pusat Riset Kimia
- Pusat Riset Material Maju
- Pusat Riset Metalurgi
- Pusat Riset Sistem Nanoteknologi
- Pusat Riset Teknologi Pertambangan
- Pusat Riset Teknologi Polimer
Daftar kepala
Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material.
No. | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Jabatan |
1 | Ratno Nuryadi | 4 Maret 2022 | masih menjabat | Kepala ORNAMAT |
Referensi
- ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024.
- ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
- ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (19 Desember 2023), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 Tentang, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional
- l
- b
- s
- Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
- Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi
- Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi
- Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
- Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
- Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
- Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
- Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
- Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
- Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
- Organisasi Riset Kesehatan
- Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
- Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
- Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
- Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
- Organisasi Riset Tenaga Nuklir