Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dibentuk1 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-01)
Dasar hukumPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Susunan organisasi
KepalaRatno Nuryadi

Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (disingkat ORNAMAT) adalah salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sejak 4 Maret 2022, Kepala ORNAMAT dijabat oleh Ratno Nuryadi.[1]

Tugas dan fungsi

Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Nanoteknologi dan Material menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Susunan organisasi

Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material terdiri atas:[3]

  • Pusat Riset Fisika Kuantum
  • Pusat Riset Fotonika
  • Pusat Riset Kimia
  • Pusat Riset Material Maju
  • Pusat Riset Metalurgi
  • Pusat Riset Sistem Nanoteknologi
  • Pusat Riset Teknologi Pertambangan
  • Pusat Riset Teknologi Polimer

Daftar kepala

Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material.

No. Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Jabatan
1 Ratno Nuryadi 4 Maret 2022 masih menjabat Kepala ORNAMAT

Referensi

  1. ^ "10 Kepala Organisasi Riset BRIN Dilantik Hari Ini". BRIN. 4 Maret 2022. Diakses tanggal 17 Februari 2024. 
  2. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (1 Maret 2022), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
  3. ^ Badan Riset dan Inovasi Nasional (19 Desember 2023), Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 Tentang, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional 
  • l
  • b
  • s
Kepala: Laksana Tri Handoko
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan
  • Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  • Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Unsur pengawas
Inspektorat Utama
Organisasi riset