Resolusi 247 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Brasil
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- Hungaria
- India
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 247, diadopsi pada 18 Maret 1968. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Juni 1968.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 247 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa