Resolusi 356 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 356, diadopsi pada 12 Agustus 1974. Setelah Republik Guinea-Bissau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea-Bissau diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 356 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa