Resolusi 495 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Spanyol
- Jerman Timur
- Irlandia
- Jepang
- Meksiko
- Niger
- Panama
- Filipina
- Tunisia
- Uganda
Resolusi 495 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Desember 1981. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1982.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 495 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa