Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Kanada
- Pantai Gading
- Kolombia
- Kuba
- Ethiopia
- Finlandia
- Malaysia
- Rumania
- Yaman
- Zaire
Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 September 1990. Usai mengulang Resolusi 661 (1990) dan Ayat 50 dari Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DKPBB menyatakan soal peningkatan jumlah permintaan untuk bantuan yang diperlukan lewat Ayat 50, terkait sanksi internasional terhadap Irak usai invasi Kuwait.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 669 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org