Resolusi 1157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Maret 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB meningkatkan jumlah polisi militer yang memantau menjadi 83 personil untuk membantu pemerintahan Angola dan UNITA menyelesaikan masalah-masalah dalam proses perdamaian dan mengurangi unsur militer Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA).[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council endorses gradual downsizing of military component of Angolan observer mission, increases police observers". United Nations. 20 March 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1157 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa