Resolusi 1226 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1226 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1999. Usai mengulang Resolusi 1177 (1998) seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB sangat mendorong agar Eritrea menerima perjanjian yang diproporsalkan oleh Organisasi Persatuan Afrika untuk menyelesaikan konflik antar dua negara tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council urges Eritrea to accept OAU agreement to settle border dispute with Ethiopia". United Nations. 29 January 1999. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1226 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa