Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 May 1999. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 864 (1993), 1127 (1997), 1173 (1998) dan 1229 (1999), DKPBB membentuk panel pakar untuk menyelidiki pelanggaran sikap yang dilakukan terhadap UNITA.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council decides to establish expert panels to investigate reported violations of measures imposed against UNITA". United Nations. 7 May 1999. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1237 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa