Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 June 1991. Usai mengulang Resolusi 682 (1990) perihal masalah keuangan dan seluruh resolusi tentang Siprus sampai Resolusi 697 (1991), DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap situasi keuangan yang dihadapi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, yang dibentuk lewat Resolusi 186 (1964).[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org