Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) and 1005 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menangguhkan embargo senjata terhadap pemerintahan Rwanda.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org