Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org