Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Botswana
  •  Republik Ceko
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Nigeria
  •  Oman
  •  Rwanda

Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Referensi

  1. ^ Klip, André; Sluiter, Göran (2003). Annotated leading cases of International Criminal Tribunals: The International Criminal Tribunal for Rwanda 2000–2001. Intersentia nv. hlm. 212. ISBN 978-90-5095-319-1. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org