Resolusi 982 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 982 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Maret 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di bekas Yugoslavia terutama Resolusi 947 (1994) perihal United Nations Protection Force (UNPROFOR), DKPBB memperpanjang masa penugasan UNPROFOR sampai 30 November 1995 dan mendiskusikan operasi-operasi di Kroasia.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 982 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org