Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994) dimana DKPBB memutuskan untuk membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB memutuskan untuk menempatkannya di Arusha, Tanzania.[1][2]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org